PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) memanggil pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Ketiga pada Rabu, 9 September 2026 pukul 14.00 WIB di Favehotel Zainul Arifin, Jl. Kyai Haji Zainul Arifin, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Pemanggilan ini menyusul RUPST Kedua pada 17 Juli 2026 yang gagal mencapai kuorum kehadiran sehingga tidak bisa mengambil keputusan yang sah. Rapat ketiga ini digelar berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-38/PM.2/2026 tanggal 13 Agustus 2026 tentang penetapan kuorum khusus untuk RUPST ketiga perseroan.
Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per 20 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Rapat akan membahas empat agenda: persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku 2025 sekaligus pembebasan tanggung jawab penuh (acquit et de charge) bagi direksi dan dewan komisaris atas kepengurusan tahun tersebut, penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025, penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026, serta penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2026.
Perseroan menghimbau pemberian kuasa elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI kepada perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora, paling lambat Selasa, 8 September 2026 pukul 12.00 WIB. Bagi yang menggunakan surat kuasa fisik, dokumen asli wajib disampaikan ke kantor PT Adimitra Jasa Korpora di Kelapa Gading, Jakarta Utara, paling lambat pukul 15.00 WIB pada hari yang sama. Pemanggilan ditandatangani oleh Corporate Secretary TAXI, Johannes B.E Triatmojo, pada 21 Agustus 2026.
