PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) mengumumkan rencana membeli kembali sahamnya sendiri (buyback) dengan merujuk pada Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang kebijakan menjaga stabilitas pasar modal saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan, serta surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-112/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Dengan dasar itu, TBIG tidak perlu meminta persetujuan rapat umum pemegang saham terlebih dahulu, cukup keputusan direksi.

Saham yang akan dibeli kembali maksimal 52.800.000 lembar atau 0,23 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Dengan nilai nominal Rp20 per saham, itu setara maksimal Rp1,056 miliar nilai nominal, sementara dana tunai yang disiapkan untuk seluruh transaksi, termasuk biaya pialang dan biaya lain, maksimal Rp106 miliar. Pembelian akan dilakukan bertahap di Bursa Efek Indonesia selama 2 November 2026 hingga 29 Januari 2027, dengan PT Ciptadana Sekuritas Asia ditunjuk sebagai perantara. Saham yang dibeli akan disimpan sebagai saham treasuri, dan baru bisa dialihkan lagi 30 hari setelah periode buyback berakhir.

Selama periode ini, komisaris, direktur, karyawan, dan pemegang saham utama TBIG dilarang bertransaksi atas saham perseroan, begitu juga pihak yang berpotensi memegang informasi orang dalam. Manajemen menyatakan harga saham TBIG saat ini belum mencerminkan kondisi fundamental dan prospek perusahaan, dan buyback ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga ke depan. Dalam simulasi proforma per 30 Juni 2026, laba bersih yang diatribusikan ke pemilik entitas induk tetap Rp835.935 juta, namun jumlah saham beredar turun dari 22.352.615.770 menjadi 22.299.815.770 lembar, membuat laba per saham dasar naik tipis dari Rp37,40 menjadi Rp37,44.