PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memanggil pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 30 September 2026, pukul 14.00 WIB. Rapat akan digelar secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per 7 September 2026 pukul 16.15 WIB.
Agenda pertama RUPSLB adalah persetujuan pemisahan sebagian segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity tahap kedua dari Telkom kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF), anak usaha yang sahamnya saat ini dimiliki Telkom sebesar 99,99 persen. Pemisahan ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang sudah disetujui pemegang saham dalam RUPSLB 12 Desember 2025, dan mencakup pengalihan sebagian bisnis, aset, liabilitas, serta kegiatan usaha terkait fiber connectivity ke TIF. Setelah transaksi ini rampung, kepemilikan Telkom di TIF naik menjadi 99,9999999 persen, sementara PT Multimedia Nusantara memegang sisa 0,0000001 persen. Perseroan menegaskan pemisahan ini tidak mengubah komposisi kepemilikan saham para pemegang saham Telkom yang ada saat ini.
Agenda kedua adalah perubahan susunan direksi dan komisaris Perseroan, mengacu antara lain pada Undang-Undang BUMN, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN, serta anggaran dasar perseroan yang mensyaratkan pengangkatan dan pemberhentian pengurus harus dihadiri dan disetujui pemegang saham Seri A Dwiwarna, yaitu saham khusus milik pemerintah yang memberi hak veto atas keputusan strategis tertentu. Dokumen pemanggilan ini belum merinci nama calon direksi atau komisaris yang diusulkan.
Perseroan mengingatkan pemegang saham untuk mendaftar kehadiran secara elektronik melalui eASY.KSEI atau memberikan kuasa kepada biro administrasi efek PT Datindo Entrycom. Batas waktu untuk memberikan, mengubah, atau mencabut kuasa serta pilihan suara adalah satu hari kerja sebelum rapat, yaitu paling lambat pukul 12.00 WIB pada 29 September 2026. Keterlambatan registrasi elektronik akan membuat kepemilikan saham pemegang saham bersangkutan tidak dihitung dalam kuorum kehadiran.
