PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaporkan penyelesaian pembelian kembali saham dalam rangka pemenuhan Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), yang memberi hak kepada pemegang saham untuk minta sahamnya dibeli jika tidak menyetujui tindakan korporasi tertentu. Hak ini muncul karena RUPS Luar Biasa 2026 menyetujui rencana pemisahan sebagian segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 kepada PT Telkom Infrastruktur Indonesia, anak usaha yang 99,99 persen sahamnya dimiliki langsung oleh Telkom.

Batas waktu bagi pemegang saham untuk menyatakan kehendak menjual sahamnya berakhir pada 5 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB, sesuai keterbukaan informasi yang diumumkan Telkom pada 2 Oktober 2026. Hasilnya, perseroan membeli kembali 15.956.199 lembar saham dengan harga Rp2.290 per saham, sehingga total nilai bruto pembelian mencapai Rp36.539.695.710, atau sekitar Rp36,54 miliar. Pembayaran kepada pemegang saham yang berhak telah diselesaikan pada 20 Oktober 2026.

Dengan pembayaran itu, Telkom menyatakan proses pemenuhan hak pemegang saham yang menolak rencana pemisahan usaha sesuai Pasal 62 UUPT telah selesai, mengikuti mekanisme pembelian kembali saham bagi perusahaan terbuka yang diatur POJK Nomor 29 Tahun 2023. Perseroan menilai pelaksanaan pembelian kembali ini tidak akan memberi dampak negatif material terhadap kelangsungan usahanya. Laporan ini ditandatangani oleh Arthur Angelo Syailendra, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom.