PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan pembukaan pembelian kembali saham bagi pemegang saham yang menolak rencana pemisahan sebagian segmen usaha Wholesale Fiber Connectivity Tahap 2 ke anak usahanya, PT Telkom Infrastruktur Indonesia (TIF). Rencana pemisahan ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 September 2026, di mana TIF adalah anak perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki langsung oleh Telkom. Dalam RUPSLB tersebut terdapat pemegang saham yang memberikan suara tidak setuju, dan sesuai Pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas, mereka berhak meminta Telkom membeli kembali sahamnya dengan harga wajar.
Pemegang saham yang berhak mengajukan penjualan harus memenuhi empat syarat sekaligus: namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per 7 September 2026, hadir dalam RUPSLB, secara sah memberikan suara tidak setuju pada mata acara pemisahan usaha, dan telah menyerahkan formulir pernyataan kehendak menjual saham. Harga pembelian ditetapkan berdasarkan harga penutupan saham Telkom pada tanggal RUPSLB, yakni Rp2.290 per saham. Formulir pernyataan jual harus diserahkan kepada Biro Administrasi Efek yang ditunjuk, PT Datindo Entrycom, paling lambat pukul 17.00 WIB pada 5 Oktober 2026, disertai instruksi TEND melalui sistem C-BEST pada periode 2 hingga 5 Oktober 2026 agar saham berstatus diblokir untuk aksi korporasi.
Sesuai Pasal 37 UUPT, jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali tidak boleh melebihi 10 persen dari modal ditempatkan Telkom, dan kekayaan bersih perseroan tidak boleh turun di bawah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib. Pembayaran kepada pemegang saham yang sahamnya dibeli baru akan dilakukan paling cepat tujuh hari kerja setelah Kementerian Hukum menerbitkan persetujuan atas peningkatan modal TIF terkait pemisahan usaha ini, sehingga tanggal pastinya belum ditentukan. Tanggal efektif pemisahan usaha sendiri diperkirakan jatuh pada 1 Oktober 2026. Telkom menyatakan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham ini diyakini tidak akan berdampak negatif material terhadap kegiatan usahanya.
