Catur Dharma Anugerah Surya, pemegang saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) yang bukan anggota direksi maupun dewan komisaris, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia telah menjual seluruh 87.000.000 lembar saham miliknya di TRUK. Sebelum transaksi, kepemilikannya setara 20 persen hak suara perusahaan, setelah transaksi hak suaranya menjadi nol persen. Penjualan dilakukan secara tidak langsung lewat skema repurchase agreement pada 18 September 2026, dengan harga Rp428 per saham, dan dicatat dengan tujuan rebalancing portofolio.

Laporan ini melengkapi dua laporan keterbukaan informasi TRUK yang terbit pada hari yang sama, yang masing-masing mencatat munculnya pemegang saham baru dengan 15 persen dan 5 persen hak suara lewat skema repurchase agreement serupa. Jumlah keduanya, 20 persen, persis sama dengan hak suara yang dilepas Catur Dharma Anugerah Surya, sehingga tiga laporan ini tampak sebagai satu rangkaian pemindahan kepemilikan 20 persen saham TRUK dari satu pihak ke dua pihak baru.

Pelaporan ini merupakan kewajiban sesuai Pasal 2 Ayat 2 Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan setiap pemegang saham yang kepemilikannya berubah signifikan melaporkan hal itu kepada OJK melalui sistem KSEI.