PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) menerima laporan kepemilikan saham dari PT Pukul Rata Kanan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan pada 22 September 2026. Pelapor bukan anggota direksi maupun dewan komisaris TRUK. Dalam laporan itu disebutkan bahwa sebelum transaksi, PT Pukul Rata Kanan sama sekali tidak memegang saham TRUK, dengan hak suara 0 persen. Setelah transaksi, kepemilikannya menjadi 65.250.000 saham, setara 15 persen hak suara di perusahaan.

Transaksi dilakukan pada 18 September 2026 dengan harga Rp428 per saham, sehingga total nilainya sekitar Rp27,93 miliar. Status kepemilikannya tercatat sebagai pembelian tidak langsung, dengan jenis transaksi berupa repurchase agreement, yakni perjanjian jual beli saham yang disertai kesepakatan untuk dibeli kembali di kemudian hari, bentuk yang lazim dipakai sebagai skema pembiayaan berjaminan saham. Tujuan transaksi yang dicantumkan dalam laporan adalah investasi.