PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Selasa, 29 September 2026 pukul 14.00 WIB di Jakarta Selatan dan melalui fasilitas eASY.KSEI. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per Jumat, 4 September 2026. Ada tiga agenda yang akan dimintakan persetujuan: perubahan pengurus perseroan, perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dan pelaksanaan pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah.

Pada agenda pertama, TUGU meminta persetujuan pemegang saham untuk mengangkat Komisaris Independen dan anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang baru. Perseroan menyebut pengangkatan ini diperlukan untuk memenuhi kewajiban tata kelola perusahaan asuransi sesuai POJK Nomor 73/POJK.05/2016, agar posisi tersebut tidak kosong dan perseroan terhindar dari sanksi otoritas.

Agenda kedua dan ketiga menyangkut perubahan arah pemisahan unit syariah TUGU. Dalam RUPSLB tahun 2020, pemegang saham sempat menyepakati rencana memisahkan unit syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Kini rencana itu diubah menjadi pengalihan portofolio kepesertaan Unit Usaha Syariah ke perusahaan asuransi syariah lain yang sudah berizin usaha, namun nama perusahaan penerima belum disebutkan dalam dokumen ini. Perubahan ini mengikuti arahan PT Danantara Asset Management tertanggal 19 September 2025 dan 6 April 2026, serta surat PT Pertamina (Persero) tertanggal 22 April 2026, yang menugaskan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) memimpin konsolidasi sejumlah perusahaan asuransi milik negara.

Bagi pemegang saham yang ingin memberi kuasa lewat surat fisik, dokumen kuasa harus dikirim ke Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom paling lambat Kamis, 24 September 2026 pukul 15.00 WIB. Sementara deklarasi kehadiran atau kuasa elektronik melalui eASY.KSEI dapat diubah hingga Senin, 28 September 2026 pukul 12.00 WIB, sehari sebelum rapat.