Komisi XI DPR belum menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur Bank Indonesia. Presiden disebut belum mengajukan nama kandidat ke DPR.
Proses pemilihan Gubernur BI melibatkan dua tahap: pengajuan nama oleh Presiden, lalu uji kelayakan oleh DPR sebelum penetapan.
Semakin lama kekosongan posisi definitif berlangsung, semakin besar potensi ketidakpastian di pasar keuangan yang menanti kejelasan arah kebijakan.