Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menyampaikan melalui surat nomor 07/UNVR/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 bahwa laporan keuangan interim untuk periode sembilan bulan yang berakhir 30 September 2026 akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddhartha Widjaja & Rekan. Surat yang ditandatangani Corporate Secretary Mario Abdi Amrillah ini merupakan pemberitahuan rencana audit, sesuai Peraturan Bursa I-E yang mewajibkan emiten mengumumkan rencana audit laporan interim paling lambat satu bulan setelah tanggal laporan tersebut.

Perseroan menjelaskan bahwa keputusan mengaudit penuh, bukan sekadar menelaah secara terbatas, laporan keuangan interim ini diambil sehubungan dengan tujuan dan kebutuhan Perseroan terkait rencana strategis mendatang, tanpa merinci lebih jauh apa rencana strategis yang dimaksud. Sesuai aturan yang sama, laporan keuangan interim yang telah diaudit itu wajib disampaikan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan interim, yakni 31 Desember 2026.