PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi saham perusahaan. Melalui surat nomor 01/UNVR/IX/2026 tertanggal 3 September 2026, perusahaan merespons surat BEI nomor S-11202/BEI.PP3/09-2026 tertanggal 1 September 2026. Surat tanggapan ditandatangani Direktur Neeraj Lal, sementara pengumuman keterbukaan informasinya disampaikan oleh Corporate Secretary Mario Abdi Amrillah.

Dalam surat tersebut, UNVR menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam POJK Nomor 31/2015 tentang keterbukaan informasi maupun Peraturan Bursa Nomor I-E. Perusahaan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan saham, dan menegaskan belum memiliki rencana aksi korporasi yang berdampak pada pencatatan sahamnya di Bursa dalam tiga bulan mendatang.

Terkait pemegang saham utama, UNVR menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh sejauh ini, pemegang saham utama belum memiliki rencana terkait kepemilikan sahamnya di perusahaan. UNVR menambahkan bahwa apabila ke depan muncul rencana aksi korporasi, baik dari perusahaan maupun dari pemegang saham utamanya, pihaknya akan mengumumkannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.