PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) menyampaikan penjelasan resmi menanggapi permintaan Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-12117/BEI.PP3/09-2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Dalam surat bernomor 08/SAVITRA/IX/2026 yang ditandatangani Direktur Utama David Dwiputra, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan ke publik, dan tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu yang belum dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024.

Meski begitu, perseroan mengonfirmasi memiliki sejumlah rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan mendatang. Perseroan akan menggelar RUPS Independen untuk meminta persetujuan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), yakni penerbitan saham baru tanpa menawarkan hak beli lebih dulu kepada pemegang saham lama. Perseroan juga akan menggelar RUPS Luar Biasa untuk meminta persetujuan atas tiga hal sekaligus: perubahan kegiatan usaha, perubahan domisili perseroan, dan rencana transaksi material berupa penyertaan saham pada PT Hasna Medika Bakti Cirebon. Perseroan menyebut semua rencana ini masih bergantung pada persetujuan RUPS, ketentuan peraturan yang berlaku, serta persetujuan pihak berwenang bila diperlukan.

Terkait rencana pemegang saham utama, Corporate Secretary perseroan telah meminta konfirmasi langsung dan menerima jawaban bahwa sampai tanggal surat ini pemegang saham utama tidak berencana mengalihkan, menjual, mengurangi, atau menambah kepemilikan sahamnya di VISI. Pemegang saham utama menyatakan akan memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi apabila rencana tersebut berubah di kemudian hari.