PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) menandatangani Perjanjian Kredit No. 426/PBIP/1026 dengan PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA) pada 28 Oktober 2026. Fasilitas yang diambil berupa Demand Loan dengan plafon Rp45 miliar, berjangka waktu maksimal tiga bulan sejak penandatanganan dan wajib dilunasi penuh paling lambat 28 Januari 2027. Bunga pinjaman ditetapkan sebesar suku bunga deposito ditambah 1,5 persen per tahun, dan BINA berhak mengubah suku bunga itu sewaktu-waktu dengan pemberitahuan tujuh hari kalender kepada VISI. Dana ini digunakan untuk modal kerja usaha.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, VISI harus membuka rekening giro atau tabungan di BINA, menandatangani perjanjian kredit, mengembalikan surat penawaran kredit yang sudah ditandatangani, serta menyetor sinking fund senilai tiga kali beban bunga fasilitas Demand Loan dari dana segar, yang kemudian diblokir di rekening giro atau operasional perusahaan. Selama fasilitas ini berjalan, tiga pemegang saham VISI diwajibkan menjaga batas minimal kepemilikan mereka: PT Harmoni Semesta Investama minimal 60 persen, PT Atlas Raya Abadi minimal 10 persen, dan PT Trinugraha Thohir Harmoni minimal 8 persen.

Perseroan menyatakan nilai transaksi kredit ini setara atau lebih dari 20 persen ekuitas VISI, sehingga menurut POJK No. 17/2020 digolongkan sebagai Transaksi Material. Namun karena transaksi berupa pinjaman langsung dari bank, aturan yang sama mengecualikannya dari kewajiban memakai jasa penilai independen dan meminta persetujuan rapat umum pemegang saham. VISI tetap wajib mengumumkan keterbukaan informasi ini ke publik dan menyerahkan dokumen pendukungnya ke OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi. Direksi dan dewan komisaris juga menyatakan transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai POJK No. 42/2020.