PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) memanggil pemegang sahamnya untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan digelar Rabu, 30 September 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Rapat digelar secara fisik di Function Hall Gedung Artha Graha Lantai LG, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta, dan secara elektronik lewat sistem eASY.KSEI. Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per 7 September 2026 sampai penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Agenda utama RUPS Independen adalah persetujuan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, atau PMTHMETD. Perseroan berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 307.500.000 saham baru dengan nilai nominal Rp25 per saham, atau setara maksimum 10 persen dari total modal disetor dan ditempatkan saat ini. Karena saham baru ini tidak ditawarkan lebih dulu kepada pemegang saham lama, rencana ini membutuhkan persetujuan khusus dari pemegang saham independen, yaitu pemegang saham yang bukan direksi, komisaris, pemegang saham utama, pengendali, atau afiliasi mereka. Persetujuan ini juga akan mengubah Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan.
Di RUPSLB, ada tiga agenda. Pertama, perubahan alamat dan domisili perseroan dari Jalan Greges Jaya II Blok B-19, Surabaya, menjadi Wisma KEIAI Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 3, Jakarta Pusat. Kedua, perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menambah kegiatan usaha utama menjadi KBLI 64210, yaitu aktivitas perusahaan induk atau holding company, sekaligus menyesuaikan klasifikasi usaha ke standar KBLI 2025. Ketiga dan yang paling substansial, persetujuan transaksi material atas penggunaan dana hasil PMTHMETD untuk mengambil alih 72,91 persen saham PT Hasna Medika Bakti Cirebon, perusahaan di bidang kesehatan. Pengambilalihan ini dilakukan lewat dua jalur: penyertaan pada saham baru yang mewakili 65 persen modal disetor Hasna Medika, dan pembelian saham dari pemegang saham lama Hasna Medika senilai 7,91 persen dari total modal setelah penerbitan saham baru tersebut. Perseroan menyatakan nilai transaksi ini melebihi 50 persen ekuitas VISI, sehingga menurut aturan OJK tentang transaksi material, wajib mendapat persetujuan RUPS.
