PT Satu Visi Putra Tbk (VISI) melaporkan bahwa PT Harmoni Semesta Investama, pengendali baru perseroan, telah merampungkan penawaran tender wajib atas saham publik VISI pada 27 Agustus 2026. Penawaran ini menyasar sebanyak-banyaknya 615.000.000 saham publik, setara 20 persen dari modal disetor perseroan, dengan harga Rp277 per saham. Nilai maksimal penawaran mencapai Rp325.037.340.000.

Penawaran tender wajib ini merupakan konsekuensi dari pengambilalihan saham VISI yang terjadi pada 9 Juni 2026. Saat itu, Harmoni Semesta membeli 1.901.580.000 saham atau 61,85 persen dari David Dwiputra, pendiri sekaligus pemegang saham mayoritas VISI, dengan harga Rp94 per saham senilai total Rp178.748.520.000. Dalam rangkaian transaksi yang sama, David Dwiputra juga melepas sahamnya ke PT Trinugraha Thohir Harmoni sebanyak 246.000.000 saham atau 8 persen, serta bersama Farrel Yonathan dan Robert Putra Sampurna melepas total 312.420.000 saham atau 10,15 persen ke PT Atlas Raya Abadi, dengan harga yang sama. Setelah seluruh transaksi itu, kepemilikan David Dwiputra di VISI tersisa 107.000 saham atau hanya 0,003 persen, praktis membuatnya keluar dari jajaran pemegang saham utama.

Berdasarkan surat konfirmasi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan biro administrasi efek PT Sinartama Gunita, tidak ada satu pun pemegang saham publik yang mengajukan permohonan penjualan saham selama masa penawaran tender berlangsung pada 23 Juli hingga 21 Agustus 2026. Alhasil, jumlah saham yang dibeli Harmoni Semesta dalam penawaran tender wajib ini nihil, dan komposisi kepemilikan pengendali baru tidak berubah dari sebelum pelaksanaan tender. Perseroan menyatakan peristiwa ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usahanya.