Kementerian Transmigrasi bersama Badan Pengusahaan Batam dan instansi terkait mempercepat pembangunan permukiman baru di Tanjung Banon, Pulau Rempang, Kota Batam. Kawasan ini disiapkan khusus sebagai lokasi hunian pengganti bagi warga yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City, melalui skema yang disebut transmigrasi lokal modern.

Pada tahap yang sedang berjalan, pemerintah membangun 350 unit rumah permanen tipe 45 di atas lahan seluas 500 meter persegi untuk setiap kepala keluarga yang direlokasi. Penyerahan unit rumah beserta Sertifikat Hak Milik sudah mulai dilakukan, dan sejumlah warga kini menempati rumah barunya secara bertahap.

Salah satu warga yang sudah pindah adalah Phonidi Caim, 60 tahun, asal Medan yang telah menjadi pemegang KTP Batam sejak 2002. Sebelumnya ia berjualan nasi dan tinggal dekat jembatan, namun harus pindah karena lahannya terkena proyek pemerintah. Ia mulai menghuni rumah barunya sejak 12 September 2026 dan mengaku senang karena mendapat lahan yang lebih luas untuk keluarganya.

Selama proses relokasi, warga seperti Phonidi juga menerima bantuan pendukung berupa sepeda listrik untuk transportasi dan jaminan bantuan sembako selama satu tahun penuh sejak pertama menempati rumah. Dengan lahan barunya, Phonidi berencana membuka kebun yang dikelola bersama istri sambil tetap meneruskan usaha warung nasi. Rumah-rumah relokasi ini dibangun dengan konstruksi beton bertulang dan dinding bata hebel yang diplester, diaci, serta dicat, sebagai standar ketahanan bangunan di wilayah pesisir.