WSBP Berpotensi Tunda Pembayaran Kupon Obligasi I dan II 2022
WSBP mengaku berpotensi menunda pembayaran kupon ke-8 obligasi I dan II 2022 yang jatuh tempo 25 September 2026 karena kas untuk bayar utang tidak mencukupi.
24 September 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan keterbukaan informasi ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa perusahaan berpotensi menunda pembayaran kupon ke-8 atas Obligasi Waskita Beton Precast I dan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2022, yang jatuh tempo pada 25 September 2026. Besaran kupon ditetapkan 2 persen per tahun dari nilai pokok obligasi. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengirim surat permintaan dana bunga obligasi untuk kedua seri ini pada 11 September 2026.
Menurut Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko WSBP, Koento Wahyudiat, potensi penundaan itu terjadi karena tekanan likuiditas akibat kenaikan harga material dan tidak tercapainya target kas masuk dari pelanggan, sehingga dana kas yang tersedia untuk membayar utang, atau CFADS, tidak mencukupi kebutuhan pembayaran kepada para kreditur, termasuk Kreditur Tranche A dan Tranche B dalam skema Perjanjian Perdamaian hasil restrukturisasi utang perusahaan tahun 2022. Berdasarkan Pasal 5.8 Perjanjian Perdamaian yang disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, ketidakcukupan CFADS ini secara hukum tidak dianggap sebagai gagal bayar. Perusahaan diberi waktu paling lambat 90 hari sejak tanggal jatuh tempo untuk memastikan ketersediaan dana, yang berarti tenggatnya jatuh sekitar 24 Desember 2026.
Untuk memenuhi kewajiban itu, WSBP menyebut sejumlah langkah: menjaga proses produksi tetap berjalan, menjalin komunikasi proaktif dengan pelanggan untuk mempercepat pencairan piutang, mengevaluasi opsi penyelesaian piutang termasuk upaya hukum atas tagihan yang sudah jatuh tempo, serta menjalankan program efisiensi biaya. Perseroan menyatakan akan berkoordinasi dengan wali amanat obligasi untuk menempuh langkah penyelesaian sesuai Perjanjian Perdamaian dan perjanjian perwaliamanatan obligasi.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Ada yang ingin ditanyakan soal WSBP? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.