PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan keterbukaan informasi ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa perusahaan berpotensi menunda pembayaran kupon ke-8 atas Obligasi Waskita Beton Precast I dan Obligasi Wajib Konversi Waskita Beton Precast II Tahun 2022, yang jatuh tempo pada 25 September 2026. Besaran kupon ditetapkan 2 persen per tahun dari nilai pokok obligasi. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengirim surat permintaan dana bunga obligasi untuk kedua seri ini pada 11 September 2026.

Menurut Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko WSBP, Koento Wahyudiat, potensi penundaan itu terjadi karena tekanan likuiditas akibat kenaikan harga material dan tidak tercapainya target kas masuk dari pelanggan, sehingga dana kas yang tersedia untuk membayar utang, atau CFADS, tidak mencukupi kebutuhan pembayaran kepada para kreditur, termasuk Kreditur Tranche A dan Tranche B dalam skema Perjanjian Perdamaian hasil restrukturisasi utang perusahaan tahun 2022. Berdasarkan Pasal 5.8 Perjanjian Perdamaian yang disahkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022, ketidakcukupan CFADS ini secara hukum tidak dianggap sebagai gagal bayar. Perusahaan diberi waktu paling lambat 90 hari sejak tanggal jatuh tempo untuk memastikan ketersediaan dana, yang berarti tenggatnya jatuh sekitar 24 Desember 2026.

Untuk memenuhi kewajiban itu, WSBP menyebut sejumlah langkah: menjaga proses produksi tetap berjalan, menjalin komunikasi proaktif dengan pelanggan untuk mempercepat pencairan piutang, mengevaluasi opsi penyelesaian piutang termasuk upaya hukum atas tagihan yang sudah jatuh tempo, serta menjalankan program efisiensi biaya. Perseroan menyatakan akan berkoordinasi dengan wali amanat obligasi untuk menempuh langkah penyelesaian sesuai Perjanjian Perdamaian dan perjanjian perwaliamanatan obligasi.