PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan perubahan dan tambahan informasi mengenai rencana penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) lewat surat bernomor 866/WBP/DIR/2026 tanggal 13 Oktober 2026. Pembaruan ini hanya menyangkut jadwal: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua tahun 2026, yang akan meminta persetujuan pemegang saham atas pelaksanaan PMTHMETD, dijadwalkan berlangsung pada 23 Oktober 2026.

PMTHMETD ini merupakan skema pembayaran utang kepada para kreditur dengan cara mengonversi utang tersebut menjadi saham baru Perseroan, sesuai Perjanjian Perdamaian yang disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022, dan telah berkekuatan hukum tetap lewat putusan Mahkamah Agung No. 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 20 September 2022. Perseroan menyebut dasar hukum pelaksanaannya adalah Pasal 8B huruf b Peraturan OJK tentang HMETD, karena pada saat RUPS yang nanti menyetujui penambahan modal ini, modal kerja bersih Perseroan berada dalam posisi negatif dan liabilitasnya melebihi 80 persen dari total aset.

Rangkaian surat-menyurat menunjukkan proses ini sudah berjalan sejak pertengahan tahun: WSBP pertama kali menyampaikan keterbukaan informasi PMTHMETD ke OJK pada 26 Agustus 2026, mendapat tanggapan lewat Surat OJK No. S-296/PM.212/2026 tanggal 8 September 2026, lalu mengirim tanggapan tambahan pada 30 September 2026, sebelum akhirnya memperbarui jadwal RUPSLB lewat surat terbaru ini. Perseroan juga menegaskan bahwa karena permodalan Waskita Beton Precast tidak bersumber langsung dari penyertaan negara, rencana ini tidak memerlukan persetujuan tambahan dari instansi pemerintah selain restu RUPS.