PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) resmi memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua pada Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB, setelah RUPSLB pertama yang digelar 2 Oktober 2026 gagal mencapai kuorum untuk tiga dari empat agenda. Rapat akan berlangsung di Jakarta Timur sekaligus secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham per 12 Oktober 2026.
Tiga agenda yang akan dimintakan persetujuan ulang semuanya berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian perdamaian restrukturisasi utang perseroan. Agenda pertama mengesahkan penyesuaian nilai konversi utang menjadi ekuitas untuk kreditur golongan Tranche D, dari sebelumnya maksimal Rp1.712.887.127.054 menjadi maksimal Rp1.718.983.057.509. Agenda kedua menyesuaikan jumlah saham biasa Seri C yang akan diterbitkan untuk konversi tersebut, dari maksimal 33.711.614.004 saham menjadi maksimal 33.831.589.017 saham dengan nilai nominal Rp50 per saham. Agenda ketiga mengesahkan penambahan modal ditempatkan dan disetor menjadi maksimal Rp4.327.695.204.250 melalui penerbitan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, sekaligus mengubah pasal permodalan dalam anggaran dasar perseroan.
Perseroan menjelaskan penyesuaian angka ini diperlukan karena sebagian klaim kreditur dagang dalam Tranche D masih memerlukan proses pembuktian dan pelengkapan dokumen sejak perjanjian perdamaian berlaku efektif. Bagi pemegang saham yang ingin memberikan suara secara elektronik, batas waktu deklarasi kehadiran, kuasa elektronik, dan pemungutan suara melalui eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 22 Oktober 2026. Pemegang saham yang berencana hadir fisik wajib mengonfirmasi kehadiran paling lambat tiga hari sebelum rapat.
