Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di seluruh pasar, berlaku sejak Sesi I Periodic Call Auction, Senin, 28 September 2026, hingga ada pengumuman lebih lanjut. Saham WSBP saat ini tercatat di Papan Pemantauan Khusus. Keputusan ini merujuk pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-6984/DIR/0926 dan KSEI-6985/DIR/0926, keduanya tertanggal 24 September 2026, yang melaporkan penundaan pembayaran bunga.

Bunga yang tertunda adalah pembayaran kupon ke-8 dari Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022 (WSBP01) dan Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022 (WSBP02), yang seharusnya efektif dibayarkan pada 25 September 2026. BEI secara eksplisit menyatakan bahwa penundaan pembayaran ini menunjukkan adanya keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) perusahaan. Dasar hukum suspensi ini adalah Ketentuan III.1.5 Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-L tentang Suspensi Efek.

Pengumuman ini merupakan kelanjutan dari sinyal yang sudah muncul sejak akhir pekan lalu. Pada 24 September 2026, WSBP telah mengungkap potensi penundaan pembayaran kupon obligasi ini karena kas operasional dinilai tidak mencukupi, bersamaan dengan pemaparan rencana pemulihan ekuitas negatif ke bursa. Kini penundaan tersebut terkonfirmasi terjadi, dan BEI meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang akan disampaikan perusahaan selanjutnya.