PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyampaikan rencana pemulihan kondisi penyebab suspensi kepada Bursa Efek Indonesia pada 24 September 2026, melalui surat bernomor 799/WBP/DIR/2026 yang ditandatangani Direktur Keuangan, HCM, dan Manajemen Risiko, Koento Wahyudiat. Saham WSBP disuspensi berdasarkan Ketentuan V.1 dan V.3.1 Peraturan Bursa Nomor I-X karena ekuitas perusahaan tercatat negatif pada laporan keuangan terakhir, artinya total kewajiban perusahaan sudah melampaui total asetnya.

Langkah pertama adalah melanjutkan konversi utang dagang menjadi saham untuk Kreditur Tranche D Perjanjian Perdamaian, sesuai persetujuan RUPSLB 30 Juni 2023. Sampai 31 Juli 2026, WSBP sudah mengonversi utang Rp1,55 triliun dengan menerbitkan 39,35 miliar saham baru, dan masih menyisakan Rp158,20 miliar utang yang ditargetkan tuntas dikonversi Juni 2027 lewat skema penerbitan saham baru tanpa lebih dulu ditawarkan ke pemegang saham lama (PMTHMETD). Langkah kedua menyangkut Obligasi Wajib Konversi (OWK), yaitu surat utang yang wajib diubah menjadi saham, senilai total Rp1,85 triliun yang diterbitkan 12 Desember 2023 untuk Kreditur Tranche C. Perseroan punya hak mengonversi OWK ini menjadi saham dalam waktu 10 tahun sejak penerbitan, yakni hingga 12 Desember 2033, dan akan memulai dengan menunjuk agen konversi serta melapor kesiapan ke wali amanat.

Rencana ketiga adalah memulihkan nilai piutang usaha dan persediaan yang sudah dicadangkan sebagai kerugian. Per 30 Juni 2026, WSBP membukukan cadangan kerugian atas piutang usaha senilai Rp1.652,1 miliar, terdiri dari Rp996,85 miliar piutang ke pihak berelasi dan Rp655,25 miliar ke pihak ketiga, ditambah cadangan kerugian persediaan Rp98,51 miliar, dengan target pemulihan pada 2027. Untuk piutang, perusahaan akan menempuh mediasi dan arbitrase dengan pelanggan serta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menagih piutang macet, sementara untuk persediaan akan menawarkan stok barang jadi ke calon pelanggan dan memakai sisa bahan baku untuk proyek yang masih berjalan.