PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan pencatatan tambahan unit penyertaan Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas dengan kode KIK XTRA. Berdasarkan pengumuman bernomor Peng-P-00927/BEI.PP2/08-2026, jumlah unit penyertaan tambahan yang dicatatkan sebanyak 1.000.000 unit, tanpa ada unit yang dihapuskan, sehingga total unit penyertaan tercatat menjadi 110.000.000 unit. Tanggal mulai pencatatan dan perdagangan unit baru ini adalah 18 Agustus 2026. Pengumuman ditandatangani oleh Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A serta Kadiv Penilaian Perusahaan 2 Adi Pratomo Aryanto.

Penambahan ini berasal dari laporan manajer investasi PT Trimegah Asset Management tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani Edi Martono, Fund Accounting and Settlement Head. Dalam laporan itu disebutkan jumlah unit penyertaan beredar sebelumnya sebanyak 109.000.000 unit, bertambah 1.000.000 unit, tanpa pengurangan, sehingga jumlah unit beredar setelah perubahan menjadi 110.000.000 unit.

Penambahan unit penyertaan ETF ini merupakan kelanjutan dari kenaikan jumlah unit XTRA yang sebelumnya sudah melonjak sekitar 85 persen ke level 109 juta unit. Dibandingkan lonjakan tersebut, tambahan 1 juta unit kali ini jauh lebih kecil, hanya menambah sekitar 0,9 persen dari basis unit yang sudah ada.