Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengumumkan rencana pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp400 miliar, merujuk pada Peraturan OJK No. 13/2023, Surat OJK No. S-112/D.04/2026 tanggal 9 September 2026, dan Peraturan OJK No. 29/2023 yang memberi ruang bagi emiten untuk melakukan buyback saat pasar modal berfluktuasi signifikan. Perseroan memastikan dana yang dipakai berasal dari kas internal, bukan pinjaman atau dana hasil penawaran umum. Jumlah saham yang dibeli dibatasi maksimal 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor, dengan syarat saham free float tidak boleh turun di bawah 15 persen dari modal tersebut. Periode pembelian berlangsung dari 2 Oktober hingga 28 Desember 2026.
Dalam proforma laporan keuangan per 30 Juni 2026, jika seluruh anggaran Rp400 miliar terpakai, total aset Perseroan turun dari Rp28,9 triliun menjadi Rp28,5 triliun dan total ekuitas turun dari Rp24,6 triliun menjadi Rp24,2 triliun. Laba bersih periode berjalan tetap di angka Rp1,1 triliun, sementara laba bersih per saham naik dari Rp571 menjadi Rp575 karena jumlah saham beredar berkurang. Perseroan menyatakan buyback ini tidak akan berdampak negatif material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usahanya.
Pembelian akan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia dengan menunjuk satu perusahaan efek, dan dapat dihentikan sewaktu-waktu jika periode berakhir, dana sudah terpakai penuh, atau atas keputusan Perseroan sendiri, dengan kewajiban mengumumkan alasan penghentian ke publik paling lambat dua hari kerja sesudahnya sesuai Pasal 9 POJK No. 29/2023. Selama periode buyback, komisaris, direktur, pegawai, pemegang saham utama, dan pihak yang berpotensi memiliki informasi orang dalam dilarang bertransaksi atas saham Perseroan. Saham hasil pembelian kembali akan disimpan sebagai saham treasuri dan berpotensi dijual kembali di masa depan jika Perseroan membutuhkan tambahan modal.
