ACST menjelaskan ke bursa soal permohonan PKPU dari subkontraktor IST terkait sengketa nilai retensi proyek struktur baja, serta perkembangan kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
14 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
PT Acset Indonusa Tbk (ACST) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perusahaan. Perseroan mengonfirmasi menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2026, dengan nomor perkara 236/Pdt.Sus/PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pemohon PKPU adalah PT Intan Sarana Teknik (IST), yang berperan sebagai subkontraktor pekerjaan struktur baja pada salah satu proyek ACST, sementara ACST bertindak sebagai kontraktor utama.
Menurut penjelasan ACST, pangkal sengketa adalah perbedaan perhitungan nilai retensi, yaitu dana yang biasanya ditahan kontraktor dari pembayaran subkontraktor sebagai jaminan kualitas pekerjaan, antara yang diajukan IST dan versi hitungan Perseroan. ACST menyebut proses persidangan masih berjalan dan menyatakan sampai saat ini belum ada dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan, tanpa merinci nilai rupiah dari sengketa retensi tersebut. Perseroan juga berpendapat perkara ini bukan informasi material yang memengaruhi harga saham atau keputusan investor, sehingga tidak mengeluarkan keterbukaan informasi terpisah untuk kasus ini sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E.
Selain soal PKPU, Bursa juga meminta ACST melaporkan perkembangan perkara pidana korupsi yang sebelumnya diungkapkan lewat surat tertanggal 23 Juni 2026. ACST menyatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 26 Juni 2026, tanpa menjelaskan isi putusan atau pihak yang terlibat. Perseroan menambahkan bahwa selain dua perkara ini, tidak ada perkara hukum lain yang melibatkan Perseroan, entitas anak, atau manajemen yang berdampak material dan belum diungkapkan ke publik.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Ada yang ingin ditanyakan soal ACST? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.