PT Acset Indonusa Tbk (ACST) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap perusahaan. Perseroan mengonfirmasi menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2026, dengan nomor perkara 236/Pdt.Sus/PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pemohon PKPU adalah PT Intan Sarana Teknik (IST), yang berperan sebagai subkontraktor pekerjaan struktur baja pada salah satu proyek ACST, sementara ACST bertindak sebagai kontraktor utama.
Menurut penjelasan ACST, pangkal sengketa adalah perbedaan perhitungan nilai retensi, yaitu dana yang biasanya ditahan kontraktor dari pembayaran subkontraktor sebagai jaminan kualitas pekerjaan, antara yang diajukan IST dan versi hitungan Perseroan. ACST menyebut proses persidangan masih berjalan dan menyatakan sampai saat ini belum ada dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan, tanpa merinci nilai rupiah dari sengketa retensi tersebut. Perseroan juga berpendapat perkara ini bukan informasi material yang memengaruhi harga saham atau keputusan investor, sehingga tidak mengeluarkan keterbukaan informasi terpisah untuk kasus ini sesuai Peraturan Bursa Nomor I-E.
Selain soal PKPU, Bursa juga meminta ACST melaporkan perkembangan perkara pidana korupsi yang sebelumnya diungkapkan lewat surat tertanggal 23 Juni 2026. ACST menyatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 26 Juni 2026, tanpa menjelaskan isi putusan atau pihak yang terlibat. Perseroan menambahkan bahwa selain dua perkara ini, tidak ada perkara hukum lain yang melibatkan Perseroan, entitas anak, atau manajemen yang berdampak material dan belum diungkapkan ke publik.
