Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) mulai sesi I perdagangan pasar reguler dan tunai, Selasa, 29 September 2026. Alasannya, DPNS belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (sebenarnya laporan interim per 31 Maret 2026) yang telah diaudit akuntan publik, dan belum melunasi denda keterlambatan yang sudah dijatuhkan sebelumnya.

Menurut pengumuman resmi bursa bernomor Peng-S-00031/BEI.PLP/09-2026, DPNS sebelumnya telah menerima Peringatan Tertulis III beserta denda Rp150 juta karena telat menyerahkan laporan keuangan tersebut. Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, jika dalam 91 hari kalender sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan terlampaui perusahaan masih belum memenuhi kewajiban itu, atau sudah menyerahkan laporan tapi belum membayar dendanya, bursa berwenang menghentikan sementara perdagangan sahamnya.

Bursa mencatat, per 28 September 2026, DPNS menjadi satu-satunya perusahaan tercatat yang belum memenuhi salah satu atau kedua kewajiban tersebut. Karena itu bursa memutuskan tetap melanjutkan suspensi atas saham DPNS di seluruh pasar. Pengumuman ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar, bersama Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Martin Satria D. Bako.