PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa perusahaan menerima panggilan sidang atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Burda Contraco. Panggilan sidang atau relaas bernomor 5571/PN.01.W10.U1/HK2.4/9/2026 tertanggal 9 September 2026 itu diterima ADCP pada 13 September 2026 dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan nomor register 273/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst, dengan ADCP berstatus sebagai termohon dan Burda Contraco diwakili kuasa hukum Ivo Antoni Ginting, S.H.

Menurut surat resmi yang ditandatangani Direktur Keuangan ADCP, Achmad Wachid Abdullah, permohonan PKPU ini berpangkal dari utang yang timbul dari dua pekerjaan konstruksi milik Burda Contraco, yaitu pembangunan jembatan akses tahap 2 dan jasa pelaksana rumah di proyek Adhi City Sentul. Burda Contraco mendalilkan ADCP masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan atas kedua pekerjaan tersebut. Sidang pertama antara pemohon dan termohon dijadwalkan berlangsung Kamis, 17 September 2026 pukul 09.45 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Jalan Bungur Besar Raya.

ADCP menyatakan permohonan PKPU ini belum berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional perusahaan, termasuk terhadap pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi, pemegang sukuk, maupun kreditur pembiayaan lain. Perusahaan mengaku tetap memantau dan mengevaluasi perkembangan proses hukum ini. Laporan ini terbit sepekan setelah ADCP menunda pembayaran bunga Obligasi III senilai Rp10,29 miliar dan di hari yang sama dengan pernyataan PEFINDO yang mempertahankan peringkat idCCC dengan pengawasan berkecenderungan turun atas potensi gagal bayar sukuk.