PT Adhi Karya (Persero) Tbk menyampaikan surat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia yang menyatakan perseroan berpotensi menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2022 Seri B dan C. Surat bernomor 014-19/2026/010 tertanggal 21 Agustus 2026 ini merujuk permintaan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas pembayaran bunga ke-17 senilai Rp60.824.400.000 yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026. Surat ditandatangani oleh Direktur Utama dan diketahui Corporate Secretary Siswanto, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, KSEI, dan wali amanat PT Bank Mega Tbk.
Dalam surat itu, ADHI menyebut perusahaan menghadapi tekanan keuangan yang bersifat struktural dan saling berkaitan, yang berdampak pada kinerja konsolidasi serta posisi likuiditas dan solvabilitas induk usaha, termasuk kemampuan membayar kreditur. Kondisi ini membuat dana perseroan terbatas untuk memenuhi kewajiban bunga obligasi pada tanggal jatuh tempo. ADHI menyatakan tengah menjalankan langkah penyehatan usaha melalui program transformasi bisnis secara komprehensif, sambil tetap menjaga keberlangsungan operasional dan pemenuhan kewajiban lainnya.
Untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang obligasi, ADHI sebelumnya telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 6 Agustus 2026 dengan mengusulkan perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17, 18, dan 19. Namun usulan tersebut belum mencapai kuorum persetujuan sehingga rapat belum bisa mengambil keputusan. Perseroan menyatakan akan berkoordinasi dengan wali amanat PT Bank Mega Tbk untuk menempuh langkah penyelesaian sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk kemungkinan menggelar RUPO lanjutan.
