PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 2 November 2026, menyusul surat OJK Nomor S-2553/PM.222/2026 tanggal 30 Oktober 2026. Dalam surat bernomor ALAM/088/XI-26/corsec itu, perseroan menegaskan bahwa berdasarkan struktur kepemilikan saham berjenjang sampai mata rantai terakhir di dalam grup, pemilik manfaat yang juga merupakan pengendali tingkat individu perseroan sejak penawaran umum saham perdana adalah Garibaldi Thohir, Edna Thohir, Hireka Vitaya, dan Erick Thohir (Keluarga Thohir), Meity Subianto, Arini Saraswaty Subianto, Armeilia Widayanti Subianto, dan Ardiani Kartika Sari Subianto (Keluarga Subianto), Ny. T.P. Rachmat L.R. Imanto dan Christian Ariano Rachmat (Keluarga Rachmat), serta Edwin Soeryadjaya.

Perseroan merujuk tiga dasar aturan sekaligus: POJK Nomor 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka yang mendefinisikan pengendali sebagai pihak yang memiliki lebih dari 50 persen saham berhak suara atau mampu menentukan pengelolaan dan kebijakan perseroan, Perpres Nomor 13/2018 tentang pemilik manfaat korporasi, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia I-E yang diperbarui lewat SK Kep-00052/BEI/04-2026 tentang laporan bulanan registrasi kepemilikan saham, berlaku sejak 1 April 2026. Berdasarkan aturan terakhir itu, pemilik manfaat disamakan dengan pengendali tingkat individu. Perseroan menyatakan keterbukaan informasi ini menyelaraskan dan meluruskan seluruh pengungkapan soal pengendali perseroan yang pernah disampaikan sebelumnya kepada publik.

Dalam dokumen yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan Maharani Cindy Opssedha itu, ADRO menyatakan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan dari penegasan ini. Tidak ada perubahan jumlah saham, transaksi, atau nilai kepemilikan yang disebutkan dalam laporan tersebut.