PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) melaporkan ke Bursa Efek Indonesia dan OJK bahwa Komisaris Utama perusahaan, Heyzer Harsono, meninggal dunia pada Jumat, 30 Oktober 2026. Laporan disampaikan sebagai keterbukaan informasi fakta material sesuai POJK No. 31/POJK.04/2015 dan Peraturan BEI No. I-E, ditandatangani oleh Wakil Direktur Utama yang juga menjabat Corporate Secretary, Imelda Mulyani Harsono.

Manajemen menegaskan kejadian ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Komposisi dan jumlah anggota Dewan Komisaris saat ini, menurut perusahaan, masih memenuhi ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014, baik dari sisi jumlah minimum anggota maupun proporsi Komisaris Independen, sehingga fungsi pengawasan tetap dijalankan secara kolegial oleh anggota Dewan Komisaris yang tersisa sesuai Anggaran Dasar perusahaan.

Soal pengisian definitif kursi Komisaris Utama yang kosong, perusahaan belum menyebutkan nama calon pengganti maupun jadwal pastinya. Perusahaan hanya menyatakan proses tersebut akan diputuskan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.