PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) mengumumkan rencana penyelenggaraan Public Expose Insidentil pada Jumat, 18 September 2026, pukul 10.30 WIB sampai selesai, bertempat di Apartemen Grand Asia Afrika, Jl. Karapitan No. 1, Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261. Agenda tunggal pertemuan ini adalah keterbukaan informasi terkait suspensi, yakni penghentian sementara perdagangan, saham Perseroan di bursa.

Penyelenggaraan paparan publik ini merupakan kewajiban berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor 00015/BEI/01-2021 Pasal III.3 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya kewajiban public expose. Pengumuman resmi ditandatangani oleh Irwan Suryadi selaku Direktur Utama AKKU pada 4 September 2026 di Bandung, sementara laporan elektronik ke sistem keterbukaan informasi bursa dikirimkan oleh Irwan Suryadi yang dalam dokumen itu tercatat menjabat Corporate Secretary Perseroan.

Dokumen ini tidak merinci penyebab suspensi saham AKKU. Perseroan menyatakan penjelasan lengkap baru akan disampaikan langsung dalam forum paparan publik tersebut kepada pemegang saham, otoritas, dan masyarakat.