Dewan Komisaris Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia menjual 300.000 saham AKPI pada 22 Oktober 2026 dengan harga Rp550 per saham. Status kepemilikan saham yang dijual tercatat tidak langsung. Dengan harga tersebut, nilai transaksi penjualan ini sekitar Rp165 juta.

Sebelum transaksi, Henry Liem memegang 5.300.859 lembar saham AKPI dengan hak suara 0,8658 persen dari total saham perusahaan. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 5.000.859 lembar dengan hak suara turun menjadi 0,8168 persen. Jumlah yang dilepas setara dengan 5,6595 persen dari total saham yang sebelumnya ia pegang di AKPI.

Laporan ini disampaikan sebagai pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan setiap anggota direksi atau dewan komisaris melaporkan perubahan kepemilikan sahamnya di perusahaan tempat ia menjabat.