Dewan Komisaris Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, melaporkan penjualan 200.000 lembar saham perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 18 Agustus 2026. Transaksi berjenis penjualan tidak langsung ini dilakukan pada 14 Agustus 2026 dengan harga Rp510 per saham, dengan tujuan yang tertulis dalam laporan sebagai jual saham.

Sebelum transaksi, Henry Liem memegang 11.432.859 lembar saham AKPI atau setara 1,8674 persen hak suara perseroan. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 11.232.859 lembar, dengan hak suara turun menjadi 1,8347 persen. Selisih 200.000 lembar itu setara sekitar 1,75 persen dari total kepemilikan pribadinya sebelum transaksi.