Henry Liem, anggota Dewan Komisaris PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia menjual 400.000 saham AKPI secara tidak langsung dalam dua transaksi pada 7 September 2026. Transaksi pertama sebanyak 200.000 lembar di harga Rp520 per saham, dan transaksi kedua sebanyak 200.000 lembar di harga Rp530 per saham, dengan total nilai penjualan sekitar Rp210 juta. Kedua transaksi dicatat dengan tujuan jual saham.

Setelah penjualan ini, kepemilikan Henry Liem di AKPI berkurang dari 8.070.459 lembar menjadi 7.670.459 lembar, atau turun 400.000 lembar. Hak suaranya di perusahaan pun turun dari 1,3182 persen menjadi 1,2528 persen. Jumlah yang dilepas setara dengan 4,9563 persen dari total kepemilikan saham Henry Liem sebelum transaksi.

Laporan ini menyusul penjualan saham Henry Liem sebelumnya yang diberitakan pada 4 September 2026, ketika ia melepas 114.200 saham senilai Rp61,2 juta. Dengan demikian, dalam rentang kurang dari sepekan, Henry Liem telah dua kali melaporkan penjualan sahamnya di AKPI kepada regulator.