Dewan Komisaris Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa kepemilikan sahamnya di perusahaan berkurang dari 11.232.859 lembar menjadi 10.740.059 lembar, turun 492.800 lembar. Hak suaranya di perusahaan ikut turun dari 1,8347 persen menjadi 1,7542 persen. Laporan bertanggal 20 Agustus 2026 ini mencatat bahwa transaksinya terjadi pada 18 Agustus 2026.

Pengurangan saham itu berasal dari tiga transaksi penjualan saham biasa berstatus kepemilikan tidak langsung, dengan tujuan yang tercatat sebagai jual saham. Rinciannya: 282.300 lembar di harga Rp510 per saham, 198.500 lembar di harga Rp505 per saham, dan 12.000 lembar di harga Rp515 per saham. Total nilai ketiga transaksi itu sekitar Rp250,4 juta.

Transaksi ini setara dengan 4,3871 persen dari kepemilikan saham Henry Liem di AKPI sebelum penjualan. Laporan ini melengkapi laporan serupa yang lebih dulu terbit pada 18 Agustus 2026 yang mencatat pelepasan 200.000 saham, sehingga jumlah saham yang benar-benar dijual pada tanggal itu ternyata lebih besar dari yang sempat diberitakan sebelumnya.