Dewan Komisaris Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, melaporkan penjualan saham perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 4 September 2026. Berdasarkan dokumen keterbukaan, penjualan dilakukan dalam dua transaksi tidak langsung pada 3 September 2026, yaitu 14.200 lembar saham biasa seharga Rp545 per saham dan 100.000 lembar saham biasa seharga Rp535 per saham. Tujuan transaksi yang tercatat dalam laporan adalah jual saham, dengan total 114.200 lembar terjual senilai sekitar Rp61,24 juta.

Sebelum transaksi, Henry memegang 8.184.659 lembar saham AKPI atau setara 1,3368 persen hak suara perusahaan. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 8.070.459 lembar, setara 1,3182 persen hak suara.

Penjualan ini setara sekitar 1,4 persen dari total saham yang dipegang Henry Liem sebelum transaksi. Laporan semacam ini wajib disampaikan setiap direksi dan komisaris perusahaan terbuka setiap kali terjadi perubahan kepemilikan saham, sesuai Pasal 2 Ayat 1 Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.