Dewan Komisaris PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, melaporkan penjualan 500 lembar saham perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Transaksi dilakukan pada 7 Agustus 2026 dengan harga Rp515 per saham, tercatat sebagai kepemilikan tidak langsung. Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Dengan transaksi ini, jumlah saham AKPI yang dipegang Henry Liem berkurang dari 11.435.859 lembar menjadi 11.435.359 lembar. Meski begitu, hak suaranya di perusahaan tidak berubah, tetap di angka 1,8678 persen baik sebelum maupun sesudah transaksi, karena jumlah saham yang dilepas hanya sekitar 0,0044 persen dari total kepemilikannya.