Bursa Efek Indonesia mengumumkan tiga saham masuk daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus melalui surat No. Peng-PK-00063/BEI.PLP/09-2026 tertanggal 2 September 2026, yang ditandatangani Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar. Ketiganya, ALKA (Alakasa Industrindo Tbk), AGAR (PT Asia Sejahtera Mina Tbk), dan TAMA (PT Lancartama Sejati Tbk), tercatat di Papan Pengembangan dan status barunya berlaku efektif 3 September 2026.

BEI merinci alasan berbeda untuk tiap saham berdasarkan nomor kriteria yang tercantum di pengumuman. ALKA dan AGAR masuk pemantauan khusus karena memenuhi kriteria nomor 10, yaitu pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan sahamnya sendiri. TAMA masuk karena kriteria nomor 5, yaitu memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhirnya, yang berarti total kewajiban perusahaan sudah melebihi total asetnya.

Dalam kolom keterangan tambahan soal saham dengan hak suara multipel, AGAR dan TAMA tercatat 'Tidak', sementara data untuk ALKA pada kolom itu tidak dicantumkan dalam dokumen. BEI menyebut pengumuman lengkap bisa diakses melalui laman resmi idx.co.id dengan kata kunci Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.