Bursa Efek Indonesia mencabut status pemantauan khusus saham ALKA milik Alakasa Industrindo Tbk, efektif 18 Agustus 2026.
14 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Cenderung positif
Kabar ini condong positif bagi Alakasa Industrindo karena keluarnya saham ALKA dari papan pemantauan khusus menandakan bursa menilai kondisi transaksi sahamnya sudah kembali normal setelah sempat disuspensi. Status pemantauan khusus selama ini biasanya membuat sejumlah investor institusi enggan bertransaksi karena dianggap berisiko tinggi, sehingga likuiditas, yaitu seberapa mudah saham itu diperjualbelikan di pasar, cenderung tertekan, dan pencabutan status ini berpotensi membuka jalan bagi transaksi yang lebih ramai di pasar reguler. Yang perlu dipantau berikutnya adalah performa perdagangan ALKA begitu papan pencatatannya efektif kembali menjadi Papan Pengembangan pada 18 Agustus 2026, termasuk apakah saham ini bisa menjaga harga, nilai, dan volume transaksi hariannya tetap di atas ambang batas yang selama ini menjadi salah satu syarat masuk pemantauan khusus.
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status Pemantauan Khusus atas saham berkode ALKA milik Alakasa Industrindo Tbk. Pengumuman bernomor Peng-CK-00065/BEI.PLP/08-2026 ini diterbitkan pada 14 Agustus 2026 pukul 17.05 WIB, ditandatangani oleh Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar. Perubahan status ini mulai berlaku efektif pada 18 Agustus 2026.
Dengan pencabutan ini, papan pencatatan saham ALKA berubah dari Pemantauan Khusus kembali ke Papan Pengembangan. Dalam dokumen tersebut, status keluar ALKA tercatat dikaitkan dengan kriteria nomor 10 dari sebelas kriteria pemantauan khusus BEI, yaitu saham yang sebelumnya sempat dikenakan penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan. Sepuluh kriteria lain dalam daftar itu bersifat umum dan berlaku untuk seluruh saham yang berpotensi masuk pemantauan khusus, mencakup antara lain harga saham di bawah Rp51, likuiditas rendah, opini disclaimer dari auditor, hingga ekuitas negatif.
BEI menyebutkan pengumuman lengkap serta daftar terbaru saham dalam pemantauan khusus dapat diakses melalui laman resmi bursa dengan kata kunci Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
ALKAAlakasa IndustrindoBursa Efek Indonesiapemantauan khusus
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.