Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status Pemantauan Khusus atas saham berkode ALKA milik Alakasa Industrindo Tbk. Pengumuman bernomor Peng-CK-00065/BEI.PLP/08-2026 ini diterbitkan pada 14 Agustus 2026 pukul 17.05 WIB, ditandatangani oleh Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar. Perubahan status ini mulai berlaku efektif pada 18 Agustus 2026.

Dengan pencabutan ini, papan pencatatan saham ALKA berubah dari Pemantauan Khusus kembali ke Papan Pengembangan. Dalam dokumen tersebut, status keluar ALKA tercatat dikaitkan dengan kriteria nomor 10 dari sebelas kriteria pemantauan khusus BEI, yaitu saham yang sebelumnya sempat dikenakan penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan. Sepuluh kriteria lain dalam daftar itu bersifat umum dan berlaku untuk seluruh saham yang berpotensi masuk pemantauan khusus, mencakup antara lain harga saham di bawah Rp51, likuiditas rendah, opini disclaimer dari auditor, hingga ekuitas negatif.

BEI menyebutkan pengumuman lengkap serta daftar terbaru saham dalam pemantauan khusus dapat diakses melalui laman resmi bursa dengan kata kunci Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.