PT Asiaplast Industries Tbk (APLI) menyampaikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia terkait belum terpenuhinya syarat minimum saham free float, yaitu porsi saham yang diperdagangkan bebas di pasar dan tidak dikuasai pemegang saham pengendali. Surat tertanggal 17 September 2026 ini merupakan jawaban atas permintaan penjelasan Bursa tanggal 10 September 2026, yang diterima Perseroan pada 11 September. Berdasarkan perhitungan ulang Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Efek per 31 Maret 2026, free float APLI hanya 7,82% dari 1.362.671.400 saham tercatat, dengan nilai kapitalisasi saham Rp310.689.079.200. Sesuai aturan transisi Peraturan I-A, karena kapitalisasinya di bawah Rp5 triliun, APLI wajib mencapai free float minimal 15% paling lambat 31 Maret 2029, yang berarti masih membutuhkan tambahan sekurang-kurangnya 7,18% atau sekitar 97.839.807 saham.

Perseroan menjelaskan kendala utamanya adalah struktur kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. PT Maco Amangraha dan Alexander Agung Pranoto, selaku pengendali, bersama-sama menguasai 87,30% saham APLI, sehingga pemenuhan free float secara efektif hanya bisa dicapai lewat pelepasan sebagian saham mereka ke pihak yang tidak terafiliasi. Menurut Perseroan, pelepasan belum dilakukan karena likuiditas perdagangan saham APLI di bursa relatif terbatas dibandingkan jumlah saham yang harus dilepas, sehingga pelepasan sekaligus berisiko menekan harga dan merugikan seluruh pemegang saham, termasuk publik. Kondisi industri lembaran plastik yang tertekan fluktuasi harga bahan baku juga disebut membuat minat investor terhadap saham APLI belum optimal.

Sebagai rencana tindak lanjut, PT Maco Amangraha, Alexander Agung Pranoto, dan/atau afiliasinya berencana melepas sekurang-kurangnya 7,18% saham atau sekitar 97.839.807 saham secara bertahap kepada investor yang tidak terafiliasi, dengan kepemilikan akhir masing-masing pembeli baru di bawah 5%. Kepada Bursa, Perseroan meminta dua dukungan konkret: konsultasi dan konfirmasi perhitungan free float atas skema pelepasan tersebut sebelum transaksi dijalankan, serta pertimbangan agar pemenuhan dilakukan bertahap dengan memperhatikan kondisi pasar dan likuiditas saham. Surat itu juga menegaskan bahwa masa transisi ini tidak menghapus sanksi yang sudah dikenakan Bursa atas pelanggaran ketentuan free float sebelumnya, dan jika suspensi perdagangan pernah dijatuhkan, masa suspensi itu tetap diperhitungkan sebagai salah satu penyebab potensi delisting.