PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan bernomor S-10799/BEI.PP3/08-2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Permintaan itu menyoal perkembangan penyelesaian homologasi, yakni kesepakatan perdamaian yang disahkan pengadilan dalam proses kepailitan, milik PT Lekom Maras, menyusul informasi bahwa dalam salah satu putusan pengadilan, hakim disebut menegaskan objek sengketa adalah milik pribadi Derek Prabu Maras, bukan milik pihak lain. Dalam surat tanggapan bernomor 044/RPE-CORSEC/OJK/IDX/VIII/2026 yang ditandatangani Direktur Independen Gemilang Zaharin dan disetujui Komisaris Utama Gregory O. Maras, perusahaan membantah adanya putusan semacam itu. Untuk perkara nomor 1002/Pdt.G/2025 di PN Jakarta Selatan, kata perusahaan, hakim justru memutuskan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan pokok sengketa belum pernah diperiksa.

Perusahaan menyatakan tidak ada dampak keuangan maupun non keuangan, serta tidak ada tingkat materialitas dari perkembangan perkara tersebut. Sebagai langkah yang telah ditempuh, ARTI mengajukan gugatan sendiri ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1026/Pdt.G/2025, namun hasilnya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan atau niet ontvankelijke verklaard, yang berarti pengadilan tidak sampai memeriksa pokok perkaranya karena dianggap ada cacat formil dalam gugatan.

Dalam poin terakhir jawabannya, ARTI membeberkan rangkaian perkara hukum lain yang melibatkan Derek Prabu Maras. Dua gugatan yang sebelumnya diajukan Derek Prabu Maras, yakni perkara nomor 366/Pdt.G/2026/PN Jak.Sel dan permohonan pembatalan perdamaian nomor 21/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Jak.Pst, masing-masing telah dicabut pada 5 Mei 2026 dan 25 Mei 2026. Namun Derek Prabu Maras kembali menggugat perusahaan lewat dua perkara baru di PN Jakarta Selatan, nomor 549/Pdt.G/2026 dan 551/Pdt.G/2026, yang keduanya masih berada dalam tahap mediasi. Yang paling perlu dicermati, Derek Prabu Maras juga mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 61/Pdt.Sus-Pailit-GII/2026, yang prosesnya masih pada tahap pemanggilan para pihak.