PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang dan investasi perusahaan. Kejadian tercatat pada 10 Agustus 2026 dan diduga melibatkan oknum internal maupun eksternal perusahaan. Laporan resmi dengan nomor surat 018/SK/KI-CORSEC/VIII/2026 disampaikan pada 11 Agustus 2026 pukul 09.51 WIB, ditandatangani atas nama perseroan oleh Jenry Cardo Manurung.

Dalam dokumen tersebut, ASBI menyebutkan dampak dari dugaan penggelapan ini adalah berkurangnya investasi perusahaan dalam bentuk surat berharga negara (SBN) serta kas perseroan. Perusahaan belum merinci nilai kerugian yang timbul, kronologi lengkap kejadian, maupun identitas pihak yang diduga terlibat dalam dokumen keterbukaan ini. ASBI juga belum menjelaskan langkah hukum atau mitigasi yang akan ditempuh menyusul temuan tersebut.

Perseroan menegaskan bahwa laporan ini disampaikan sebagai pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi atas fakta material yang berpotensi memengaruhi kondisi keuangan dan kelangsungan usaha. Sebagai informasi, ASBI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi kerugian, sehingga SBN lazim menjadi salah satu instrumen penempatan cadangan teknis dan investasi perusahaan.