Pemerintah menyiapkan skema baru dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang akan membuat proses perizinan hulu migas cukup diurus di satu lembaga, yakni Badan Usaha Khusus (BUK). Selama ini, kontraktor yang sudah menang tender kerap harus mengurus izin ke beberapa kementerian secara bergantian sebelum bisa mulai mengebor, yang menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuat proses eksplorasi berjalan lambat. Perubahan ini penting karena pemerintah sedang berusaha menaikkan produksi minyak dalam negeri dan menekan impor, sementara proses perizinan yang berbelit selama ini jadi salah satu penghambat investasi di sektor hulu migas.
Bahlil mengatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yaitu kumpulan poin yang dibahas pemerintah dan DPR sebelum sebuah RUU disahkan, untuk RUU Migas sudah mencapai sekitar 90 persen. Salah satu poin pentingnya adalah pemberian kewenangan luas kepada BUK, termasuk soal perizinan, sehingga seluruh proses tidak lagi melibatkan banyak kementerian. Bahlil menyebut kepastian aturan menjadi prinsip utama yang dibutuhkan pelaku usaha, karena proses yang berbelit membuat investor ragu menanamkan modal.
Selain soal izin, draf RUU Migas juga mengusulkan keringanan pajak pada tahap eksplorasi. Menurut Bahlil, perusahaan migas tidak perlu membayar pajak selama kegiatan eksplorasi belum menghasilkan apa pun, dan kewajiban pajak baru berlaku setelah ditemukan cadangan yang bisa diproduksi. Ia menegaskan sebaliknya, jika eksplorasi sudah membawa hasil, perusahaan tetap wajib membayar pajak sesuai aturan.
Dalam acara FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10), Bahlil juga meminta perusahaan pemegang kontrak yang sudah mengantongi persetujuan rencana pengembangan (plan of development) segera menjalankan proyeknya agar produksi minyak nasional bisa terkerek naik. Permintaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengejar target swasembada energi, yang menurut rencana penyederhanaan izin dan insentif pajak ini diharapkan membuat iklim investasi hulu migas lebih menarik bagi investor.
