Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA), emiten Papan Pengembangan, masuk ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Status ini tercantum dalam pengumuman resmi bernomor Peng-PK-00058/BEI.PLP/08-2026 yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026 pukul 18.14 WIB, ditandatangani oleh Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar. Status masuk pemantauan khusus ini mulai berlaku efektif 19 Agustus 2026.

Dalam tabel pengumuman, kode kriteria yang tercatat untuk BAJA adalah nomor 10 dari 11 kriteria yang diatur BEI, dengan keterangan berstatus Masuk (Enter). Kriteria nomor 10 dalam aturan bursa merujuk pada perusahaan tercatat yang pernah dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan saham itu sendiri. Sepuluh kriteria lain yang dicantumkan BEI sebagai acuan umum mencakup antara lain harga saham rata-rata di bawah Rp51, likuiditas rendah, opini disclaimer dari auditor, ekuitas negatif, hingga kondisi permohonan PKPU atau pailit, namun kriteria-kriteria itu bersifat daftar rujukan umum dan bukan alasan spesifik yang tercatat untuk BAJA dalam pengumuman ini.

BEI tidak mencantumkan rincian tambahan seperti nilai transaksi, volume, atau kondisi keuangan BAJA secara spesifik dalam pengumuman ini. Bursa hanya menegaskan bahwa perubahan status efektif berlaku sejak 19 Agustus 2026 dan mengarahkan publik untuk memeriksa daftar lengkap melalui laman resmi idx.co.id dengan kata kunci Daftar Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.