Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) menyampaikan klarifikasi resmi ke Bursa Efek Indonesia pada 9 September 2026 menanggapi pemberitaan media daring tertanggal 7 September 2026. Pemberitaan itu menyebut adanya laporan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan terkait sengketa penguasaan sebidang tanah, yang oleh media dikaitkan dengan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue atau PMHMETD I) yang sedang disiapkan BAJA pada 2026. Sengketa tanah yang dimaksud melibatkan PT Sarana Steel dan tercatat sebagai perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 312/Pdt.G/2026/PN.JKT.Pst.

Direktur Utama BAJA, Handaja Susanto, menjelaskan bahwa perseroan telah mempelajari pemberitaan tersebut dan meminta klarifikasi langsung dari PT Sarana Steel. Hasilnya, perseroan menegaskan tiga hal: pertama, BAJA bukan pihak dalam perkara perdata itu karena perkara berlangsung antara pihak ketiga dan PT Sarana Steel. Kedua, perkara tersebut tidak berpengaruh terhadap rencana PMHMETD I maupun rencana penggunaan dana hasil penawaran tersebut. Ketiga, seluruh kewajiban keterbukaan informasi terkait PMHMETD I, baik yang sudah maupun akan dilakukan, tetap akan mengacu pada ketentuan pasar modal yang berlaku.

Perseroan menilai perkara perdata yang tidak melibatkan BAJA tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kelangsungan usaha, maupun rencana PMHMETD I yang sedang dipersiapkan. Dokumen ini tidak mencantumkan jadwal atau nilai dana yang akan dihimpun dari rights issue tersebut.