PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Independen pada Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor perseroan di Jalan Kopo Sayati No. 165, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan diselenggarakan secara hybrid, online maupun offline. Rapat ini memerlukan persetujuan khusus dari pemegang saham independen karena agendanya adalah persetujuan penambahan modal melalui skema Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), atau lazim disebut private placement, sebanyak-banyaknya 10 persen dari modal disetor perseroan, mengacu pada Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019. Agenda itu juga mencakup persetujuan perubahan anggaran dasar terkait peningkatan modal ditempatkan dan disetor, serta pelimpahan wewenang kepada direksi, dengan persetujuan dewan komisaris, untuk menetapkan harga pelaksanaan, jadwal, dan tata cara penerbitan saham baru tersebut.
Pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) hingga 23 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak hadir atau diwakili dalam rapat. Pemanggilan resmi rapat akan diumumkan pada 24 September 2026 melalui situs penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web perseroan. Pemegang saham yang ingin mengusulkan mata acara rapat harus mewakili minimal 1/20 atau 5 persen dari total saham berhak suara, dan usulan itu harus sudah diterima direksi paling lambat 16 September 2026.
Bagi pemegang saham independen yang ingin memberi kuasa suara secara elektronik lewat sistem eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, batas waktunya adalah Kamis, 15 Oktober 2026, sehari sebelum rapat. Sementara yang ingin hadir secara fisik wajib mendaftar lebih dulu dengan mengirim nama dan jumlah saham ke email corsec@hartadinataabadi.co.id dan legal.hrta@gmail.com paling lambat tujuh hari sebelum rapat, dan hanya bisa hadir jika sudah mendapat konfirmasi tertulis dari perseroan. Merujuk POJK 14/2025, kuota kehadiran fisik dapat dibatasi berdasarkan urutan pendaftaran, sementara kehadiran elektronik tetap diperhitungkan dalam pemenuhan kuorum rapat. Surat pemberitahuan ini ditandatangani Corporate Secretary HRTA, Ong Deny.
