Buana Finance Tbk (BBLD) menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada Senin, 26 Oktober 2026. Fasilitas berupa Term Loan sebesar Rp500 miliar dengan tenor maksimal 48 bulan. Perjanjian ini diteken oleh Direktur BBLD, Mariana Setyadi, dan dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia oleh Corporate Secretary Ahmad Khaetami.

Dengan tambahan ini, total pinjaman BBLD saat ini mencapai Rp2,15 triliun, setara 152,73 persen dari ekuitas perusahaan per 31 Desember 2025. Nilai transaksi baru ini sendiri, Rp500 miliar, setara 35,53 persen dari ekuitas, sehingga tergolong transaksi material menurut POJK Nomor 17/2020. Namun BBLD tidak wajib memakai jasa penilai independen maupun meminta persetujuan RUPS, karena aturan tersebut mengecualikan pinjaman yang diterima langsung dari bank.

Perusahaan menyatakan dana ini akan dipakai untuk modal kerja, yakni menyalurkan kembali sebagai pembiayaan konsumen dan sewa guna usaha (leasing), bisnis utama BBLD sebagai perusahaan pembiayaan. Transaksi ini bukan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan. BBLD menyebut tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha selain kewajiban membayar bunga dan pokok pinjaman secara berkala.