PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback dengan nilai maksimal Rp547 miliar. Keterbukaan informasi ini diterbitkan pada 28 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo. Rencana ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal saat kondisi pasar berfluktuasi signifikan, yang kebijakannya diperpanjang lewat surat OJK tertanggal 25 Oktober 2026 dan 20 Oktober 2026.

Buyback akan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia lewat satu anggota bursa, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak keterbukaan informasi ini terbit, yakni sekitar akhir Januari 2027. BNI memastikan dana yang dipakai berasal dari kas internal perusahaan, bukan dari hasil penawaran umum dan bukan dari pinjaman atau utang dalam bentuk apa pun. Manajemen menyatakan penggunaan dana ini tidak akan mengganggu kemampuan keuangan perusahaan memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo.

Dalam analisis dampak yang disampaikan, aset dan ekuitas BNI diperkirakan turun paling banyak sebesar nilai buyback ditambah biaya pelaksanaannya. Namun perusahaan menegaskan kekayaan bersihnya tetap akan berada di atas jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib, dan buyback ini tidak berdampak signifikan pada pendapatan maupun biaya operasional, serta tidak akan mengurangi likuiditas saham BNI di bursa secara signifikan. Saham hasil buyback nantinya akan dialihkan sesuai tata cara dalam POJK 13/2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.