Direksi PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY), produsen Cimory, pada 26 Agustus 2026 dengan persetujuan Dewan Komisaris memutuskan membagikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp100 per saham. Total dividen yang dibagikan mencapai Rp793.468.300.000 atau sekitar Rp793,47 miliar. Surat keterbukaan informasi ini ditandatangani Direktur Martua Sihaloho dan disampaikan ke OJK oleh Sekretaris Perusahaan Dinar Primasari.
Perseroan menetapkan jadwal rinci pembagian dividen. Perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividen) berakhir pada 3 September 2026 di pasar reguler dan negosiasi, serta 7 September 2026 di pasar tunai. Perdagangan tanpa hak dividen (ex dividen) dimulai sehari setelahnya, yakni 4 September untuk pasar reguler dan negosiasi, dan 8 September untuk pasar tunai. Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak (recording date) jatuh pada 7 September 2026, dan pembayaran dilakukan pada 18 September 2026, disalurkan melalui KSEI bagi saham dalam penitipan kolektif atau melalui cek yang dikirim ke alamat pemegang saham bagi yang di luar penitipan kolektif.
Perseroan juga mengingatkan kewajiban pajak terkait dividen ini. Wajib pajak badan dalam negeri yang belum menyerahkan NPWP diminta menyampaikannya ke KSEI atau Biro Administrasi Efek paling lambat 10 September 2026 pukul 16.00 WIB agar dividen tidak dipotong pajak penghasilan, dengan syarat tambahan bagi wajib pajak orang pribadi berupa kewajiban menginvestasikan kembali dividen di dalam negeri. Pemegang saham asing yang ingin memakai tarif pajak berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda wajib menyerahkan dokumen DGT atau Surat Keterangan Domisili pada tenggat yang sama, jika tidak dividen akan dipotong pajak penghasilan pasal 26 sebesar 20 persen. Perseroan menyatakan pembagian dividen ini tidak berdampak material terhadap operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan.
