Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi Peringatan Tertulis Kedua (SP2) kepada REFI, PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2026 hingga batas waktu 3 September 2026. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada PT Pos Indonesia (Persero) dengan kode POST. Meski berstatus SP2, BEI tidak mengenakan denda uang kepada keduanya alias nilainya nol rupiah.

Berdasarkan pemantauan BEI per 3 September 2026, dari 62 perusahaan tercatat yang memiliki obligasi, sukuk, atau efek beragun aset di bursa, baru 46 perusahaan yang tepat waktu menyampaikan laporan keuangan tengah tahunannya. Sebanyak 13 perusahaan belum menyampaikan laporan, dengan rincian dua perusahaan yaitu REFI dan POST terkena SP2 karena bahkan laporan keuangan tanpa opini akuntan publik pun belum diserahkan, enam perusahaan lain masih menunggu penyampaian laporan versi audit oleh akuntan publik, empat penerbit Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP), dan satu penerbit efek serupa berbasis syariah (EBAS-SP). Tiga entitas lain, yaitu dua EBA-KIK dan Pemerintah Republik Indonesia selaku penerbit Surat Utang Negara, memang tidak diwajibkan menyampaikan laporan jenis ini.

Dokumen BEI juga mencatat bahwa REFI telah menyerahkan rencana penyampaian laporan keuangan versi audit pada 7 September 2026, empat hari setelah tenggat SP2. Ini berarti hingga saat pemantauan dilakukan, publik dan pemegang instrumen efek REFI belum bisa melihat angka keuangan resmi perusahaan untuk periode Januari sampai Juni 2026.