Bursa Efek Indonesia menerbitkan koreksi atas pengumuman sanksi bernomor Peng-S-00028/BEI.PLP/09-2026 yang sebelumnya terbit 16 September 2026. Isinya tetap sama: REFI dan PT Pos Indonesia (Persero) atau POST dikenai sanksi peringatan tertulis kedua (SP2) karena belum menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan per 30 Juni 2026 yang tidak disertai laporan akuntan publik, sampai batas waktu 3 September 2026. Sanksi ini tidak disertai denda alias nilainya Rp0.
Dokumen tersebut juga memuat status lengkap kepatuhan pelaporan seluruh perusahaan tercatat yang menerbitkan obligasi, sukuk, EBA-SP, dan EBAS-SP di BEI. Dari 62 perusahaan yang wajib lapor per 30 Juni 2026, 46 di antaranya sudah menyampaikan laporan tepat waktu. Sisanya 13 perusahaan belum menyampaikan: dua di antaranya, yaitu REFI dan POST, kena SP2 karena tidak menyampaikan versi tanpa audit sama sekali. Enam perusahaan lain, yakni Bukit Makmur Mandiri Utama (WISL), Indomobil Finance Indonesia (IJEE), KB Finansia Multi Finance (FMFN), BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (BSSB), Perusahaan Pengelola Aset (PPAP), dan BRI Multifinance Indonesia (BRIF), akan menyampaikan laporan versi teraudit, begitu pula empat penerbit EBA-SP seri SMF-BTN dan satu penerbit EBAS-SP seri SMF-BRIS. Tiga pihak lain, yaitu dua EBA-KIK dan Pemerintah Republik Indonesia, dikecualikan dari kewajiban ini.
Khusus untuk REFI, dokumen mencatat bahwa perseroan sudah menyampaikan rencana penyampaian laporan keuangan versi teraudit pada 7 September 2026, empat hari setelah batas waktu SP2 terlewati. Namun karena rencana itu baru masuk setelah tanggal pemantauan BEI pada 3 September 2026, sanksi peringatan tertulis kedua tetap dijatuhkan kepada REFI.
